Sertifikat Laik Operasi (SLO) wajib dimiliki oleh pemilik genset dengan kapasitas di atas 500 kVA karena genset tersebut memiliki potensi risiko yang tinggi terhadap keselamatan dan stabilitas sistem kelistrikan. Sementara, genset dengan kapasitas lebih kecil perlu dilengkapi SLO jika kontrol panelnya terpisah.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik genset sebagai bukti nyata bahwa instalasi tenaga listrik seperti genset, telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah untuk memastikan penggunaan genset yang aman dan sesuai peraturan. Berikut penjelasan lengkap mengenai kapasitas genset yang diwajibkan memiliki SLO.
Berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2019, Bab II Pasal 2, berbunyi “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi.”
Mengingat potensi bahaya yang signifikan dari genset berkapasitas besar terhadap keselamatan dan stabilitas sistem kelistrikan, maka penggunaan genset lebih dari 500 kVA untuk keperluan pribadi wajib dilengkapi dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dokumen ini menjadi syarat wajib sebelum genset dapat dioperasikan, terutama untuk instalasi dalam skala industri atau komersial.
Untuk genset dengan kapasitas hingga 500 kVA, ketentuan memiliki SLO tergantung pada desain kontrol panel. Berikut rinciannya:
Jika kontrol panel genset menjadi satu bagian terpisah dari genset, maka genset tersebut wajib memiliki SLO. Kontrol panel yang terpisah memerlukan verifikasi tambahan untuk memastikan bahwa sistem kelistrikan secara keseluruhan aman dan laik operasi.
Apabila kontrol panel genset menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dari genset, maka genset dianggap telah memenuhi ketentuan wajib SLO. Namun, ada dokumen tambahan yang tetap harus disiapkan untuk memastikan keselamatan:
Selain kewajiban terkait SLO, pemilik genset dengan kapasitas hingga atau lebih dari 500 kVA juga diwajibkan melaporkan penggunaan genset tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangan masing-masing sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Hal ini penting untuk memastikan bahwa genset telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh pemerintah.
Kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga investasi untuk keamanan dan kelancaran operasional. Genset dengan kapasitas di atas 500 kVA wajib memiliki SLO, sementara genset dengan kapasitas lebih kecil perlu dilengkapi SLO jika kontrol panelnya terpisah. Dengan memiliki SLO, pemilik genset telah memastikan bahwa peralatannya memenuhi standar keselamatan dan dapat beroperasi secara optimal, sehingga meminimalkan risiko gangguan dan kerugian.
Pastikan genset Anda memenuhi kapasitas yang memerlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk menjamin keamanan dan keandalannya. Percayakan kebutuhan genset Anda kepada PT Interjaya Suryamegah, distributor terpercaya dengan layanan profesional. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan penawaran terbaik!
Alamat:Branch Office
Hotline:
+6231 9985 0000
+6221 2900 6565
+6281288889052
Saat listrik padam serentak di berbagai wilayah atau cuaca ekstrem melanda selama berhari-hari, banyak orang…
Dalam proses produksi industri, kestabilan aliran udara dan tekanan vakum memainkan peran penting dalam menjaga…
Pabrik yang beroperasi selama 24 jam non-stop menghadapi tantangan besar dalam hal efisiensi energi. Salah…
Di era industri 4.0, sistem otomasi pabrik dituntut lebih efisien, cerdas, dan terhubung. Salah satu…
Dalam era industri yang semakin menuntut efisiensi dan keberlanjutan, pabrik-pabrik modern mulai beralih pada peralatan…
Dalam dunia penjualan genset industri, banyak yang berasumsi bahwa klien lama pasti lebih mudah ditangani…